
Nazar Lugina SH MH & Rekan Nilai Tuntutan Jaksa Dan Putusan PN Pasir Pengaraian Nomor 391/pid.Sus/2020/PN.Prp Keliru.
ORETAN86.COM-Pasir Pengaraian, Kuasa huku dari IR yakni Nazar Ligina SH MH & Rekan menilai tuntutan jaksa dan putusan PN Nomor 391/pid.Sus/2020/PN.Prp Keliru.
Hal ini dikatan oleh Nazar Lugina SH MH & Rekan,Berdasarkan tuntutan jaksa terhadap Terdakwa IR berdasarkan Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114(1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni Dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 milyar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Lanjut PH lagi,Vonis majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Terdakwa berpendapat, bahwa putusan tersebut jauh dari nilai nilai keadilan,tutur Nazar Ligina SH MH,
Dijelaskan Nazar Lugina SH MH lagi,bahwa dalam dakwaan yang bersifat alternatif antara pasal 114(1),112(1),127(1) huruf a. Sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara online melalui videocall (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan asumsi semata,
Tambah Kuasa hukum terdakwa IR lagi, Permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan corona dan aturan lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa ditahan, yang jelas jelas merugikan dan mangabaikan hak hak hukum klaen kami,cetus Nazar,
Kuas hukum terdakwa IR,menuding majelis hakim tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti bukti dan saksi, yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana Terdakwa dituduh menjual narkotika sementara didalam persidangan tidak ada bukti bukti yang dapat menunjukan adanya jual beli,
“Ya contohnya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uangnya, ada bukti pembayarannya, ada alat pndukung jual beli lainnya seperti alat timbang dan bukti lainnya, Bukan hanya berdasarkan cerita dari “terdakwa lain”yang bersetatus menjadi saksi mahkota yang diragukan kebenarannya.
-Barang bukti sabu milik saksi R (terdakwa lain) seberat 0,29 gram yg dikaitkan dengan terdakwa dan bukti surat tes urine positif metafetamina menujukan bahwa terdakwa hanya pengguna bagi diri sendiri,pungkas Nazar Lugina SH MH & Rekan,
Kuasa hukum terdakwa IR menilai Vonis hakim sangat jauh dari nilai-nilai keadilan dan bertentangan dengan SEMA no 04 tahun 2010 ditambah lagi terdakwa IR tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa Tekankan, bahwa didalam memutuskan perlu pertimbangan fungsi hukumnya,nilai manfaat dan keadilannya karena mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan,tegas Penasehat Hukum terdakwa Nazar Lugina SH MH & Rekan kepada awak media.
(AZ/AWI)
Related Posts
Kabag OPS Dan Binmas Polres Rohul, Hadiri Apel Kesiap Siagaan Satgas Mandiri Satria Kresna Di Bonai Ds.
Rohul Digegerkan Lagi,Dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Mahato,
Polda Riau Tangani 5 Kasus Terhadap 18,25 Hektare Luas Lahan Terbakar
Parkiran Hotel MBC Pekanbaru, Jadi Saksi Bisu,Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Sergap Pengedar Sabu
Alhamdulillah, Kapolsek Kubu Salurkan 1 Ton Beras Ke Pondok Pesantren Dar Aswaja
No Responses