
Parkiran Hotel MBC Pekanbaru, Jadi Saksi Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Sergap Pengedar Sabu
ORETAN86.COM-Pekanbaru, Miliki dan simpan sabu seberat 273.12 gram, tim opsnal Polsek Payung Sekaki, menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran hotel MBC, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) malam.
Tersangka yang diketahui berinisial Y (31) warga jalan Pemuda, Gg. Repelita, Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Payung Sekaki.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran hotel MBC, Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka di parkiran hotel MBC, tim opsnal langsung mengamankan tersangka.
Tersangka yang saat itu sedang berada di dalam mobil merk Nisaan March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT langsung diamankan tim opsnal.
Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil tersangka, ditemukan 1 buah tas tangan warna hitam merk eiger berisikan 2 bungkus paket diduga narkotika jenis shabu seberat 200 gram, 1 buah kotak merk 3 second berisikan 2 paket diduga jenis shabu-shabu masing-masing seberat 70.49 gram, 2.35gram dan 2 buah timbangan digital warna hitam dan silver.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 4 paket di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 273.12 gram, 1 unit mobil merk Nissan March BM 1775 NT warna abu-abu tua, 2 unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, 2 buah timbangan warna hitam dan silver, 1 buah kotak merk 3 second warna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk di proses lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung.
Related Posts
Kabag OPS Dan Binmas Polres Rohul, Hadiri Apel Kesiap Siagaan Satgas Mandiri Satria Kresna Di Bonai Ds.
Nazar Lugina SH MH & Rekan Nilai Tuntutan Jaksa Dan Putusan PN Pasir Pengaraian Nomor 391/pid.Sus/2020/PN.Prp Keliru.
Rohul Digegerkan Lagi,Dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Mahato,
Polda Riau Tangani 5 Kasus Terhadap 18,25 Hektare Luas Lahan Terbakar
Alhamdulillah, Kapolsek Kubu Salurkan 1 Ton Beras Ke Pondok Pesantren Dar Aswaja
No Responses